Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap 4 (Empat) orang Terpidana dalam perkara Tindak Pidana Terorisme
Senin (06/02/2023)
Bertempat di Ruang Tindak Pidana Umum, telah dilaksanakan Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat terhadap 4 (Empat) orang Terpidana yang berinisial “SA”,”FK”, “MZL”, “AHSM” dalam perkara Tindak Pidana Terorisme.
.
.
Atas perbuatannya Para Terpidana telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 UU RI No. 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan dijatuhkan putusan Pengadilan dengan pidana penjara selama 3 Tahun Penjara yang sebelumnya telah menjalani hukuman tersebut selama 2 Tahun 2 Bulan di Lapas Kelas IIA Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat dimana para Terpidana masih dalam Pengawasan awal oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor JawaBarat dan Pengawasan lanjutan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato sampai Selesai menjalani Masa tahanan.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
