Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Selasa (05/09/2023)
Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti sekaligus mengantarkannya kepada Balai Konservsi Sumber Daya Alam Sulawesi Utara Seksi Konservasi Wilayah II Gorontalo berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-84/P.5.14/Eku.3/02/2023 tanggal 06 Februari 2023 dan berdasarkan putusan PN Nomor : 69/Pid.B/LH/2022/PN Mar Tanggal 24 Januari 2023 dalam perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan a.n Terdakwa berinisial “JL”.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) buah lembar Baliho Warna Putih.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
