Daerah

Penyidik Kejari Pohuwato melaksanakan Penyitaan Aset

Selasa (05/09/2023)
Penyidik Kejaksaan Negeri Pohuwato telah melaksanakan Penyitaan Aset Milik Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan pada Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato TA 2017 s/d 2021 Berupa Objek Tanah dengan pemasangan papan pengumuman.
.
Adapun pelaksanaan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor Print-348/P.5.14 /Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 jo Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor Print-648/P.5.14 /Fd.1/09/2023 tanggal 01 September 2023 dengan objek penyitaan berupa ;
1. Lahan/Tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00284/Maleo sebagaimana Surat Ukur Nomor 00145/Maleo/2018 berinisial an. “RB” dengan luas 4436 M2 terletak di Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato;
2. Lahan/Tanah dan Sertifikat Hak Milik Nomor 00236/Maleo sebagaimana Surat Ukur Nomor 0097/Maleo/2017 berinisial an. “RB” dengan luas 271 M2 terletak di Desa Maleo Kecamatan Paguat Kabupaten Pohuwato.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *