Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian
Kamis (05/10/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Yulianti Tumaloto berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-660/P.5.14/EOH.3/09/2023 tanggal 07 September 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “Y.T” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 46/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 4 September 2023.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
– 1 (satu) buah dompet berwarna cokelat bertuliskan Merk Louis Vuitton
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
