Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian

Senin (09/10/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi SDN 01 Buntulia melalui Saksi Nanang Yoslansyah Umar berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-677/P.5.14/EOH.3/09/2023 tanggal 14 September 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “AB” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 52/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 11 September 2023.

Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu :
– 1 (satu) buah Richmedia Box Indihome Warna Hitam;
– 1 (satu) buah Kabel Samsung dari Richmedia Box ke Televisi Warna Hitam dengan Panjang 149 cm;
– 1 (satu) buah Kabel Lan Warna Abu-Abu dengan Panjang 149 cm;
– 1 (satu) buah Kabel High Speed HDMI Warna Hitam dengan Panjang 149 cm;
– 1 (satu) buah Remot Richmedia Box Warna Hitam dengan Panjang 19 cm dan Lebar 5 cm;
– 1 (satu) buah Chromebook Merek Axioo Warna Abu-Abu
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *