Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan
Senin (09/10/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Herman Pakili berdasarkan Surat Penetapan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : B-2079/P.5.14/Eoh.2/10/2023 tanggal 09 Oktober 2023 dalam perkara Penggelapan a.n. Terdakwa berinisial “EP” yang telah melanggar pasal UU NO.1 TAHUN 1946 Pasal 372.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam perak dengan Nomor Rangka MH32P20088K823330 dan Nomor Mesin 2P2-777546:
– 1 (satu) lembar STNKB sepeda motor merk Yamaha Jupiter warna hitam perak dengan Nomor Polisi DM 3129 EB Nomor MH32P20088K823330 dan Nomor Mesin 2P2-777546 atas nama pemilik RAHMAN MOHAMAD;
– 1 (satu) lembar Kwitansi jual beli yang berisi telah menerima dari HERMAN PAKILI, uang sejumlah Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah untuk pembayaran satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam perak DM 3129 EB tanggal 31 Januari 2020 yang menerima RAHMAN MOHAMAD.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
