Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “AR”

Senin (06/11/2023)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Yusni Rahman berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-820/P.5.14/EOH.3/10/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan a.n Terdakwa berinisial “AR” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 70/Pid.B/2023/PN Mar tanggal 23 Oktober 2023.

Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
– 1 (satu) unit sepeda motor honda beat dengan nomor polisi DM 2411 L, nomor rangka MHIJM8125PK384146 dan nomor mesin JM81E2386032;
– 1 (satu) buah surat tanda kendaraan bermotor atas nama Yusni Rahman dengan nomor polisi DM 2411 L
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *