Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika

Kamis (05/01/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka berinisial “FFL” dan “FY”.
.
.
Atas perbuatannya, para tersangka disangka telah melanggar Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1e KUHP.
.
.
Setelah proses Administrasi Tahap II selesai para tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan di Polsek Marisa selama 20 (dua puluh) hari sebelum perkaranya dilimpahkan ke tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *