Daerah

Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan

Kamis (21/09/2023)

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Saksi Rusman Makalalag berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-554/P.5.14/Eoh.3/09/2021 tanggal 10 September 2021 dalam perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan a.n Terdakwa berinisial “J I.S A” dan berdasarkan Putusan PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN Mar tanggal 31 Agustus 2021.

Adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
– 43 (empat puluh tiga) lembar catatan Promis.
– 43 (empat puluh tiga) lembar Surat Perjanjian Peminjaman Uang .

@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *