Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan dengan a.n Tersangka berinisial “IB,IP, MAM”
Kamis (21/09/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan dengan a.n Tersangka berinisial “IB,IP, MAM”
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke 1e KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
