Kajari Pohuwato melaksanakan Ekpose Restorative Justice Perkara Penggelapan
Senin (13/01/2023)
Bertempat di ruang video confrence, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo, S.H., M.H., di dampingi Plt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Adry Rinaldy, S.H., dan Jaksa Penuntut Umum melaksanakan ekpose perkara Tindak Pidana Umum dengan tersangka “YJ” dalam perkara Penggelapan yang akan diajukan untuk mendapatkan Restorative Justice.
.
.
Ekspose perkara ini dilaksanakan bersama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, diwakili oleh Direktur Tindak Pidana Umum Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, S.H., M.H., bersama Plh. Asisten Pidana Umum, Hendrawan Siregar, S.H., M.H.
.
.
Adapun terhadap ekspose Restorative Justice tersebut, disetujui oleh Jampidum yang diwakilkan melalui Direktur Oharda dan selanjutnya menyelesaikan proses administrasi guna penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
