Pelaksanaan Eksekusi Rehabilitasi Medis dan Sosial di BNN Kab. Pohuwato
Senin (30/01/2023)
Bertempat di Kantor Balai Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato telah dilaksanakan Eksekusi Rehabilitasi Medis dan Sosial terhadap 1 (orang) orang Terpidana berinisial atas nama “NB” untuk menjalani Rehabilitasi Medis di BNK Pohuwato selama 3 (tiga) bulan yang sebelumnya telah menjalani pidana pokok pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pohuwato berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 67/Pid.Sus/2022/PN Mar tanggal 15 Desember 2022.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
