Daerah

Pelaksanaan Eksekusi Rehabilitasi Medis dan Sosial di BNN Kab. Pohuwato

Kamis (12/01/2023)
Bertempat di Kantor Balai Narkotika Nasional Kabupaten Pohuwato telah dilaksanakan Eksekusi Rehabilitasi Medis dan Sosial terhadap 2 (dua) orang Terpidana berinisial atas nama “AGP” dan “R” untuk menjalani pengobatan dan perawatan di BNK Pohuwato selama 6 (enam) bulan yang sebelumnya telah menjalani pidana pokok pada Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Pohuwato berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 57/Pid.Sus/2022/PN Mar tanggal 10 November 2022.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *