Pengembalian Barang Bukti kepada Halimah Ibrahim
Senin (19/08/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Halimah Ibrahim Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-784/P.5.14/EOH.3/08/2024 Tanggal 13 Agustus 2024 dalam perkara a.n. Terdakwa ARSYAD M. HUSAIN dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 247/Pid.B/2024/PN Mar Tanggal 06 Agustus 2024
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (Satu) Unit Mobil Toyota Avanza warna putih
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
