Daerah

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi

Selasa (10/10/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dengan a.n Terdakwa berinsial “RM” dan didampingi oleh Penasehat Hukum Terdakwa.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a, b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang RI. No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI. No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *