Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti melaksanakan Pengembalian Barang Bukti
Senin (27/05/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Alpian Bumulo Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-487/P.5.14/Eoh.3/05/2024 Tanggal 15 Mei 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Meldi Patibulang dalam perkara Tindak Pidana Pencurian. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa No. 27/Pid.B/2024/PN Ma Tanggal 14 Mai 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Motor Merk Honda Beat Street Warna Hitam dan 1 (satu) Lembar STNK an. Asma Rahim.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
