Pengembalian Barang Bukti Oleh Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Senin (03/06/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Mohammad Arif Berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restorative Nomor B-1189/P.5.14/Eoh.2/05/2024 Tanggal 31 Mei 2024 dalam perkara a.n Terdakwa MMohamad Fajriansyah Hidayah dalam perkara Tindak Pidana Pencuarian.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo V25e Warna Diamon Black Milik saudara Mohammad Arif.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
