Pengembalian Barang Bukti Perkara Narkotika
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan pengembalian barang bukti kepada yang berhak berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor PRINT-190/P.5.14/Enz.3/03/2022 tanggal 24 Maret 2022 dalam perkara melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Kamis (23/06/2022).
Adapun barang bukti yang dikembalikan yakni 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo kepada pemilik sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap ( In Kracht Van Gewijsde).
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo__
@kejari_pohuwato
