Pelaksanaan Tahap II Atas Perkara Penganiyayaan
Bertempat di ruang Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pohuwato menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Pohuwato dalam perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka “JP”, Selasa (21/06/2022).
Dalam perkara tersebut, perbuatan yang telah dilakukan oleh tersangka “JP” disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
