DaerahNasional

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Terdakwa berinisial MP.

Senin (09/09/2024)

Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Terdakwa berinisial MP.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 338 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.

@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *