DaerahNasional

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan

Senin (09/09/2024)

Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Terdakwa masing-masing berinisial SM dan AO yang melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. WM dan TP yang melanggar Primair Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Lebih Subsidiair Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. untuk selanjutnya menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.

@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *