Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan Terdakwah berinisial AH

Senin, 22 September 2025

Bertempat di Ruangan Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilakukan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tidak Pidana Penganiayaan dengan Tersangka berinisial AH

Atas perbuatannya, Tersangka disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

#KejaksaanRI #KejatiGorontalo #KejariPohuwato #TahapII #Penganiayaan #PenegakanHukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *