Daerah

Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan tersangka “UK”

Selasa (28/02/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Pelindungan Anak dengan a.n tersangka berinisial “UK”.
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *