penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak
Rabu (28/08/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan Terdakwa berinisial MR.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Penggantu Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Atau Kedua Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
