Perkara Narkotika dengan Terdakwa berinisial MM, MA, AD dan FO Memasuki Tahap ke II
Selasa (23/04/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Narkotika dengan Terdakwa berinisial MM, MA, AD dan FO
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
