DaerahNasional

Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) melaksanakan Pengembalian Barang Bukti

Rabu (27/03/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Ahmad Taufik Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-232/P.5.14/Eku.3/03/2024 Tanggal 15 Maret 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Sadjiron Malik Alias Iron dalam perkara Tindak Pidana Umum Penggelapan. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa No. 3/Pid.Sus/2024/PN Mar Tanggal 14 Maret 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Mobil merk Daihatsu Grandmax warna Hitam dengan Nomor Polisi DM 1108 DA
.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *