Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti
Rabu (27/03/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Itin Yanjo Ponale Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-267/P.5.14/Eoh.3/03/2024 Tanggal 22 Maret 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Pataguddin dalam perkara Tindak Pidana Umum Pencurian. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa No. 13/Pid.B/2024/PN Mar Tanggal 18 Maret 2024.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu
1. 1 (satu) Buah BPKB atas Nama Itin Yanjo DM 3596 DO Merk Yamaha Type Bj8 A/t Nomor Rangka Mh3se88dokj203010 Nomor Mesin E3r2e-2640297.
2. 1 (satu) Unit Sepeda Motor Warna Hitam merk Yamaha Type Bj8 A/t Nomor Rangka Mh3se88dokj203010 Nomor Mesin E3r2e-2640297.
3. 1 (satu) Unit Sepeda berwarna merah bertuliskan Exotic
.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
