DaerahNasional

Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti

Selasa (09/07/2024)
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Fitron Erwin UI,ST. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-647/P.5.14/Enz 3/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024 dalam perkara a.n Terdakwa MARFIL MONOARFA, berteman dalam perkara Tindak Pidana Narkotika. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 34/Pid. Sus/2024/PN Mar Tanggal 26 Juni 2024 .
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit mobil Daihatsu Ayla warna Putih.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *