Proses Pengembalian Barang Bukti Tindak Pidana Umum dalam Perkara Pencurian.

Kamis (14/03/2024)
.
Petugas Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) telah melaksanakan Pengembalian Barang Bukti kepada Iwan Tumaloto Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor PRINT-225/P.5.14/Eoh.3/03/2024 Tanggal 14 Maret 2024 dalam perkara a.n Terdakwa Aib Tane dan Ismail Daud dalam perkara Tindak Pidana Umum Pencurian. dan Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa No. 17/Pid.B/2024/PN Mar Tanggal 04 Maret 2024.
.
adapun Barang Bukti yang dikembalikan yaitu 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Carry berwarnah Putih dengan Nomor Polisi DM 8412 BE, dan 1 (satu) Buah Surat Tanda Nomor Kendraan Bermotor dengan Nomor Polisi DM. 8412 BE, Nama Pemilik Indra Patalangi Merk Suzuki.
.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *