Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dan Perlindungan Anak dengan a.n Tersangka berinisial “MFL”.
Senin (11/12/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Membawa Senjata Tajam Tanpa Izin dan Perlindungan Anak dengan a.n Tersangka berinisial “MFL”.
.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial “MFL” disangka telah melanggar Kesatu Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 Atau Kedua Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76C UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
