Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “KMB”.
Senin (11/12/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dengan a.n Tersangka berinisial “KMB”.
.
Atas perbuatannya, tersangka berinisial “KMB” disangka telah melanggar Pertama Pasal 353 Ayat (1) KUHPidana Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
