Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Narkotika dengan tersangka “JP”
Selasa (21/03/2023)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari BNN Provinsi Gorontalo kepada Penuntut Umum dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika dengan a.n Tersangka berinisial “JP”.
.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 Ayat (1) lebih subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
