DaerahNasional

Tahap II dalam perkara Narkotika dengan Terdakwa berinisial TG dan RA.

Jumat (03/05/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Narkotika dengan Terdakwa berinisial TG dan RA.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Kedua 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *