DaerahNasional

Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial AM, VY, dan SS.

Kamis (22/08/2024)

Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial AM, VY, dan SS.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *