DaerahNasional

Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial SAH, AFM dan FBS.

Rabu (03/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial SAH, AFM dan FBS.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *