Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial SHB
Rabu (03/07/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial SHB.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Primair Pertama Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
