Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Perkara KDRT
Selasa (26/03/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara KDRT dengan Terdakwa berinisial AK.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pertama Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 5 huruf (a) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Atau Kedua Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato
