DaerahNasional

Tahap II Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dalam Perkara Tindak Pidana Pembunuhan

Kamis (14/03/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pembunuhan dengan Terdakwa berinisial PG.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 atau kedua Pasal 338 KUHP atau Ketiga Pasal 351 KUHP dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *