Bidang PB3R melaksanakan pengembalian Barang Bukti dalam perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Jum’at (24/03/2023)
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan pengembalian Barang Bukti Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Marisa Nomor 4/Pid.Sus/2023/PN Mar tanggal 14 Maret 2023 dalam perkara Pertambangan Mineral dan Batu Bara dengan para tersangka An. berinisial “BS” dan “AS”.
.
.
Adapun Barang Bukti yang dikembalikan antara lain :
1. Dikembalikan kepada Saksi Rahmat Inaku :
– 1 (satu) buah STNKB atas nama Rahmat Inaku Nomor Registrasi DM 8215 DD;
– 1 (satu) buah kunci mobil warna hitam;
– 1 (satu) unit kendaraan merek Toyota Type Dyna 130 HT No. Rangka MHFC1JU43G5137624, No. Mesin W04DT-RR31930;
2. Dikembalikan kepada saksi Meilan K. Sumual :
– 1 (satu) buah STNKB atas nama Meilan K. Sumual Nomor Registrasi DM 8457 CA;
– 1 (satu) buah kunci mobil;
– 1 (satu) unit kendaraan merek Hino jenis Light Truck warna merah No. Rangka MJEC1JG43H5-156248, No. Mesin W04DTRR-47079;
3. Dikembalikan kepada saksi Marsiadi :
– 1 (satu) buah STNKB atas nama Ira Yusuf, S. Pd. Nomor Registrasi DM 8456 BF;
– 1 (satu) buah kunci mobil warnah hitam;
– 1 (satu) unit kendaraan merek Hino Model Truck AX2 warna hijau No. Rangka MJEC1JG43J5166939 No. Mesin W04DTRR-57305;
.
.
@kejaksaan.ri
@kejatigorontalo_
@kejari_pohuwato
