DaerahNasional

Tahap II perkara Tindak Pidana Pangan dengan Terdakwa berinisial RDR dan MT

Selasa (28/05/2024)
Bertempat di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato, telah dilaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dalam perkara Tindak Pidana Pangan dengan Terdakwa berinisial RDR dan MT.
.
Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Kesatu Pasal 204 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Atau Kedua Pasal 135 Jo Pasal 71 Ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan Atau Ketiga Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat (1) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan menunggu proses pelimpahan perkara ke persidangan di PN Marisa.
.
@kejaksaan.ri @kejatigorontalo_ @kejari_pohuwato

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *